Langkah dan prosedur mendirikan PT baru sebenarnya tidak terlalu sulit. Terlebih lagi, prosedurnya kian dipermudah oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Dengan kecanggihan teknologi, pembuatan PT bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, terus pantau berita teknologi hari ini. Namun satu hal yang pasti, dalam pendirian PT ada aturan modal dasar yang sudah ditetapkan. Setidaknya, modal yang disiapkan dalam pendirian PT adalah 50 juta. Selain itu, masih ada langkah mendirikan PT baru lainnya, seperti berikut.
Memesan nama perusahaan
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah membuat nama perusahaan di Ditjen AHU. Dalam pemberian nama PT, setidaknya memiliki 3 kata dan menggunakan bahasa Indonesia. Anda bisa melakukannya secara online.
Membuat akta mendirikan perusahaan
Langkah selanjutnya adalah membuat akta PT terbaru di hadapan notaris. Akta tersebut berisikan informasi mengenai perusahaan, mulai dari modal, daftar pemilik, nama, bidang usaha hingga daftar kepengurusan. Barulah, notaris akan mendaftarkan akta pada Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak ada masalah, maka Kementerian akan mengeluarkan SK yang mengesahkan pendirian PT tersebut.
Mengurus SKDP
Langkah berikutnya adalah mengurus SKDP. Dokumen ini bisa Anda urus pada kantor desa atau kelurahan tempat perusahaan berdomisili.
Mengurus NPWP perusahaan
Prosedur mendirikan PT tidak terlepas dengan adanya NPWP. Pengurusan bisa dilakukan pada kantor pajak setempat dengan membawa lampiran fotocopy akta pendirian PT yang didapatkan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mengurus, Anda akan memperoleh SKT pajak.
Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
Dalam mendirikan PT, BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat terbaru. Hal ini sudah terdaftar dalam UU nomor 40 tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial dan juga UU Nomor 24 Tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Mengurus SIUP
Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting dalam pendirian PT baru adalah mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan. Perijinan ini dikhususkan untuk PT dalam bidang usaha jasa dan perdagangan. Ada 4 jenis SIUP yang ditetapkan oleh Permendag Nomor 46 tahun 2009, yakni SIUP kecil, mikro, menengah dan besar.
Dalam hal ini, Anda bisa memilih salah satu jenis bidang usaha yang berdasarkan KBLI atau Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia yang telah ditentukan oleh pemerintah. Anda sendiri setidaknya bisa mencantumkan kode KBLI lebih dari satu apabila ijin usaha yang sudah dipilih terpenuhi.
Mengurus TDP
Langkah selanjutnya adalah pendirian PT yang terbaru adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Pengurusan TDP sendiri sebenarnya tidak untuk badan hukum berupa PT saja, namun beberapa badan hukum lainnya, seperti firma, perorangan, CV, koperasi dan semacamnya.
Penerbitan pendirian PT terbaru
Langkah terakhir dalam prosedur mendirikan PT adalah pengumuman PT terbaru. Pengumuman tersebut tercantum dalam Berita Tambahan Negara Republik Indonesia.