Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ penting dalam Perseroan Terbatas (PT) selain Direksi dan Dewan Komisaris. Berikut ulasan tentang Pengertian, Tujuan, Syarat dari RUPS dari tata cara penyelenggaraannya.

Pengertian RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan suatu organ dalam Perseroan Terbatas yang menjadi wadah bagi para pemegang saham dalam menyampaikan hak suaranya untuk mengambil keputusan terkait perusahaan.

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dijelaskan bahwa RUPS memiliki fungsi sentral bagi para pemegang saham dalam menentukan kebijakan terkait perusahaan.

Tujuan RUPS

RUPS dibagi menjadi dua, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

  • RUPS Tahunan

RUPS Tahunan merupakan rapat wajib yang harus dilaksanakan oleh Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Laporan yang disampaikan dalam RUPS tahunan meliputi :

  1. Laporan atas kegiatan perseroan
  2. Laporan pelaksanaanya.
  3. Laporan keuangan, yang meliputi laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan arus kas, laporan perubahan modal, serta catatan atas laporan tersebut.
  1. Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau
  2. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Laporan terkait tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau
  4. Rincian terkait masalah-masalah selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
  • RUPS Luar Biasa

Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa dapat dilaksanakan kapan saja dan dimana saja sesuai dengan kebutuhan Perseoran dan permintaan pemilik saham. Pada umumnya RUPS Luar Biasa diadakan apabila terdapat situasi yang mendesak dari Direksi untuk segera mengambil keputusan.

Hal hal yang dibahas dalam RUPS Luar Biasa seperti :

  1. Perubahan Anggaran Dasar
  2. Perubahan Nama Perseroan
  3. Perubahan tempat kedudukan
  4. Perubahan maksud dan tujuan bidang usaha
  5. Direksi dan Dewan Komisaris Mengadakan pergantian susunan
  6. Perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan
  1. Jual beli / pengalihan / hibah saham
  2. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan perseroan
  3. Pembubaran Perseroan.

Tata Cara RUPS

Berikut adalah tata cara penyelenggaraan RUPS:

  • RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan dari dewan komisaris
  • RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan atau permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham
  • Permintaan penyelenggaraan RUPS harus disertai alasan
  • Hal-hal yang dibahas dalam RUPS harus sesuai dengan alasan permintaan penyelenggaraan RUPS
  • Permintaan RUPS harus disampaikan ke Direksi. Apabila permintaan RUPS berasal dari pemegang saham, maka harus ditembuskan ke Dewan Komisaris.
  • Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
  • Penyelenggaraan RUPS baru dapat dilakukan apabila dihadiri lebih dari seperdua bagian dari jumlah seluruh saham, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil atau lebih besar
  • Apabila jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan hadir (kuorum) tidak tercapai, maka direksi dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua
  • RUPS kedua baru bisa diselenggarakan apabila lebih dari sepertiga dari jumlah seluruh saham hadir. Apabila RUPS kedua masih belum mencapai kuorum, perseroan dapat mengajukan permohonan ke ketua pengadilan tinggi setempat agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga
  • Keputusan yang dihasilkan dari RUPS diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat, Namun jika musyawarah gagal untuk untuk mencapai mufakat, maka keputusan yang sah diambil dari voting atau hitung suara. Keputusan baru dikatakan sah apabila disetujui oleh seperdua bagian atau lebih dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar atau UUPT menentukan jumlah suara yang berbeda.

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan RUPS?

Mereka yang boleh mengajukan RUPS tentu saja orang-orang yang juga ikut serta dalam rapat tersebut. Karena cara pengajuannya yang harus melalui berbagai macam tahap, orang yang boleh meminta RUPS pun jumlahnya terbatas.

  1. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris perusahaan boleh mengajukan RUPS. Meskipun dewan komisaris bukan pemilik strata tertinggi. 

Biasanya, ini akan dilakukan jika ada laporan penting yang harus disampaikan ke forum formal saat itu juga. Sehingga dewan komisaris pun tidak bisa menunggu hingga RUPS Tahunan selanjutnya dan harus mengajukan RUPS Luar Biasa.

  1. Pemegang Saham

Setiap pemegang saham memiliki hak yang sama untuk mengajukan rapat ini. Pengajuan bisa dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau secara beramai-ramai.

Hanya saja, pengajuan RUPS tersebut harus mewakili setidaknya 10% suara pemegang saham lainnya. RUPS tidak dapat diajukan ke Pengadilan apabila pengajuan dilakukan oleh seorang pemegang saham dan hanya mewakili suaranya sendiri,.

Keputusan RUPS akan dipenuhi jika disetujui oleh (setidaknya) setengah dari jumlah pemegang saham. Karena Rapat Umum Pemegang Saham harus mengedepankan musyawarah dan mufakat antar pemegang saham. Kemudian hasil akhirnya harus diberikan kepada direksi dan komisaris agar bisa dijalankan oleh perusahaan.

Demikianlah ulasan dari artikel kami mengenai pengertian RUPS, tujuan RUPS, dan cara penyelenggaraan RUPS. Semoga membantu.

Tinggalkan Balasan