
Dalam industri kesehatan, kepercayaan adalah segalanya. Bagi perusahaan distributor alat kesehatan, memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kepatuhan terhadap standar keamanan negara.
Namun, bagaimana cara memastikan sebuah perusahaan benar-benar terdaftar? Jangan sampai tertipu! Berikut adalah panduan praktis mengecek legalitas IDAK secara resmi melalui portal Kementerian Kesehatan.
Kenapa Harus Cek IDAK?
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, Anda harus tahu bahwa IDAK menjamin bahwa alat kesehatan yang didistribusikan telah melalui pengawasan ketat. Membeli atau bekerja sama dengan distributor tanpa IDAK berisiko tinggi terhadap kualitas produk dan sanksi hukum.
Daftar IDAK: Pahami cara, syarat dan prosedur, pedoiman lengkap pengajuan IDAK 2026
Langkah Mudah Cek IDAK di Portal infoalkes.kemkes.go.id

Berdasarkan sistem terbaru dari Ditjen Farmalkes, Anda bisa melakukan pengecekan hanya dalam hitungan menit:
- Kunjungi Situs Resmi Buka browser Anda dan masuk ke alamat: infoalkes.kemkes.go.id. Pastikan Anda mengakses situs dengan domain .go.id untuk menjamin validitas data.
- Pilih Menu “Distributor” Pada bar navigasi atas, klik menu Distributor. Ini akan mengarahkan Anda ke database “Daftar Izin Distribusi Alat Kesehatan”.
- Gunakan Fitur Pencarian (Cari) Di sebelah kanan atas tabel, terdapat kolom pencarian. Ketikkan nama perusahaan yang ingin Anda cek.
- Lihat Detail Data Sistem akan menampilkan informasi lengkap yang meliputi:
- Nama Perusahaan: Nama legal yang terdaftar.
- Alamat Perusahaan & Gudang: Pastikan lokasi operasional sesuai.
- Nomor Sertifikat: Terdiri dari deretan angka resmi.
- Masa Berlaku: Perhatikan tanggal Terbit dan Expired. Pastikan izin masih aktif!
- Status PIE: Cek apakah perusahaan tersebut berstatus “Pemilik Izin Edar”.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Tips Pro: Memahami Status PIE (Pemilik Izin Edar)
Perhatikan kolom status di sisi kanan tabel:
- Berwarna Hijau (Pemilik Izin Edar): Artinya perusahaan tersebut merupakan pemegang sah Izin Edar atas nama perusahaannya sendiri untuk produk tertentu.
- Berwarna Merah (Tidak Memiliki): Artinya perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Edar atas nama perusahaannya sendiri.
Penting untuk Diingat: Meskipun statusnya merah, perusahaan tersebut tetap dapat mendistribusikan alat kesehatan secara legal, asalkan produk yang dijual telah memiliki Izin Edar (NIE) yang valid (baik sebagai sub-distributor atau penyalur). Jadi, status ini lebih kepada kepemilikan merek/izin edar produk, bukan larangan berjualan.
Kesimpulan
Melakukan verifikasi IDAK kini sangat transparan dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Dengan rutin mengecek legalitas melalui portal resmi Kemenkes, Anda tidak hanya melindungi bisnis Anda, tetapi juga berkontribusi pada keamanan standar kesehatan di Indonesia.
Sudahkah Anda mengecek mitra distributor Anda hari ini?