konsultan pajak

– Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Artinya, konsultan adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan dalam rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pada para pengguna jasanya:

1. Kepatuhan PajakKonsultan  mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

2. Perencanaan PajakKonsultan melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.

3. Pemeriksaan Laporan PajakIni adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.

4. Pendampingan dalam Pemeriksaan. Konsultan  memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

5. KonsultasiKonsultan menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.

6. Restitusi PajakBila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

7. Penyelesaian Sengketa PajakKonsultan dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.

BACA JUGA : Pajak UMKM kini turun tarif

konsultan pajak

– Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan

Jika Anda ingin tahu apa saja keuntungan yang diperoleh wajib pajak saat menggunakan jasa konsultan, berikut ini adalah ulasannya.

  1. Lebih efisien karena tingkat kesalahan yang ada sangat kecil sehingga minim risiko untuk membayar lebih.
  2. Perusahaan tak terbebani dengan urusan administratif pajak pada saat membuat laporan berikut proses pelaporannya karena hal tersebut sudah ditangani secara langsung oleh para ahli dari konsultan.
  3. Perusahaan lebih nyaman saat menjalani pemeriksaan pajak karena didampingi pihak konsultan  yang memahami prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan.
  4. Bisa mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas sehingga tak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan.
  5. Perusahaan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis.
  6. Pemilik dan manajemen perusahaan bisa beraktivitas seperti biasa tanpa ada beban karena urusan pajak sudah ditangani oleh orang yang kompeten.
  7. Perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak atau tax planning.

– Perlukah Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Setelah mengetahui definisi, kewajiban dan manfaat menggunakan jasa konsultan, konsultan pajakmungkin sebagian dari Anda masih merasa penasaran apakah penting menggunakan jasa konsultan. Apalagi, jika biaya yang dikeluarkan untuk konsultan tidaklah murah sehingga bisa saja membebani kas perusahaan.

Sebenarnya, keputusan yang diambil haruslah mempertimbangkan kebutuhan wajib pajak pengguna jasa konsultan. Oleh karena itu, Anda harus memperkirakan kebutuhan dengan kemampuan finansial.

Perhitungan pajak bukanlah hal yang mudah bagi semua orang, bahkan mereka yang melek keuangan sekalipun. Bagi Anda yang tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan pajak, ada baiknya Anda menggunakan jasa konsultan profesional.

Bukan hanya menghemat waktu, tapi Anda juga akan menghindari berbagai masalah dan kekeliruan dalam perhitungan dan pelaporan pajak itu sendiri.