KITAS adalah sebuah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dahulu KITAS disebut dengan KIMS, yang merupakan singkatan dari Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk para WNA (Warga Negara Asing) yang hendak bekerja di Indonesia. Ketika para WNA tersebut datang untuk bekerja di Indonesia, maka mereka harus mempunyai KITAS, agar mereka dapat tinggal di Indonesia. KITAS memiliki persamaan dengan Resident Permit bila di luar negeri. KITAS wajib untuk diperpanjang setiap 1 tahun sekali, agar para pemiliknya tetap dapat tinggal di Indonesia secara legal. Untuk mendapatkan kartu ini, seorang WNA harus memiliki pekerjaan di Indonesia dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.

Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

  1. Orang asing yang telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
  2. Anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
  3. Anak yang saat lahir di wilayah Indonesia, yang ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Orang Asing yang melakukan pekerjaan singkat di Indonesia.

Tenaga Kerja Asing yang di maksudkan di sini meliputi :

  1. Bekerja sebagai tenaga ahli.
  2. Mengadakan penelitian ilmiah.
  3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  4. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  5. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  6. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
  7. Melakukan tugas sebagai rohaniawan.
  8. Orang asing ex-warga negara Indonesia.
  9. Orang asing dalam rangka penanaman modal.
  10. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara

Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena :

  1. Pemegang KITAS kembali ke negara asalnya dan tidak berniat untuk kembali lagi ke Indonesia.
  2. Pemegang KITAS pulang ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
  3. Pemegang KITAS telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  4. Pemegang KITAS dikenakan deportasi.
  5. Pemegang KITAS meninggal dunia.
  6. Izin KITAS telah habis masa berlakunya.
  7. Izin KITAS beralih statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap.
  8. Izin KITAS dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

JENIS-JENIS KITAS DI INDONESIA

  1. KITAS Izin Kerja

Visa kerja KITAS Indonesia haruslah disponsori oleh perusahaan Indonesia atau organisasi yang terdaftar di Indonesia; termasuk diantaranya PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.

Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, Anda diminta untuk mendapatkan ijin kerja / IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengkonfirmasikan posisi dan lokasi pekerjaan Anda di perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi pekerjaan Anda menentukan durasi KITAS Anda. Sponsors diperlukan sebelum visa kerja atau izin kerja dapat diproses. Perusahaan yang mensponsori harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas pemohon visa, yaitu membayar denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

  1. KITAS Visa Pernikahan

Warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Namun, visa ini bukanlah visa kerja, dan Anda hanya diizinkan untuk tinggal, tidak untuk bekerja.

Sertifikat nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib. Jika Anda menikah di luar negeri, CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dalam bahasa Indonesia diperlukan sebaliknya.

Anda kemudian dapat mengajukan permohonan untuk visa tinggal permanen (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).

  1. KITAS Visa Pensiun

Visa ini tidak bermanfaat untuk pemilik bisnis atau pengusaha. Namun, jika Anda berusia 55 tahun atau lebih, dan ingin menghabiskan masa pensiun Anda di Indonesia, Anda dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu dengan visa turis dan kemudian mengajukan permohonan KITAS visa pensiun setelah satu bulan.

Dengan visa ini, Anda bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun dan masuk atau keluar negeri sebanyak yang Anda mau. Anda juga bisa membuka rekening bank lokal dan menyewa supir atau pembantu. Namun, Anda tidak dapat bekerja sama sekali di Indonesia.

Proses untuk KITAS Izin Kerja

Pre-IMTA/Pre- persetujuan izin kerja

  1. Atasan atau organisasi mengajukan permohonan untuk menggunakan tenaga kerja asing ke Departemen Tenaga Kerja setempat.
  2. Memaparkan wawancara dari Kementerian.
  3. Proposal disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia.
  4. Proses untuk Pre-IMTA. Anda akan diberitahu tentang masa tinggal Anda di Indonesia.

IMTA/Persetujuan Izin Kerja

  1. Sebelum mendapat persetujuan IMTA, pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) lanjutan sebesar 100 USD per bulan harus dilakukan.
  2. Persetujuan IMTA. Anda sekarang legal untuk bekerja di indonesia.

Persetujuan VITAS

  1. Mendaftar visa Telex sebagai VITAS (Visa Tinggal Terbatas)sebelum persetujuan.
  2. Persetujuan VITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia di Jakarta akan diteleks ke kedutaan Indonesia di luar negeri.
  3. Proses persetujuan VITAS memakan waktu 5 hari kerja.
  4. VITAS dikeluarkan oleh pihak Indonesia di luar negeri.
  5. Mengumpulkan VITAS secara langsung sebelum datang ke Indonesia.

Mengubah VITAS Menjadi KITAS Visa Kerja dengan MERP

Setelah tiba di Indonesia, Anda hanya memiliki 30 hari untuk mengubah VITAS menjadi visa kerja KITAS. Anda tidak diizinkan meninggalkan negara di tengah proses, atau VITAS Anda tidak akan berlaku. VITAS berlaku untuk penggunaan sekali masuk.

  1. Siapkan formulir aplikasi beserta dokumen yang tertera pada persyaratan.
  2. Melalui pemrosesan data biometrik di imigrasi secara langsung.
  3. Libatkan kami dengan dokumen dan sisa prosesnya.
  4. Proses memakan waktu 8 hari kerja.
  5. Setelah disetujui, KITAS sekarang tersedia sebagai catatan online bersama dengan MERP.

Dengan KITAS, Anda bisa keluar dan masuk kembali ke Indonesia beberapa kali bersamaan menggunakan MERP. MERP memiliki masa berlaku yang sama dengan KITAS Anda. Paling tidak sampai Anda mendapatkan pekerjaan di Indonesia dengan sponsor.

Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Langkah ini merupakan kewajiban dan harus diproses dalam 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk tinggal di Indonesia.
  2. Hadir di departemen administrasi sipil.
  3. Anda akan mendapatkan sertifikat sipil yang diperlukan.