IUJPT (Jasa Pengurusan Transportasi)

IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Memiliki Penanggung Jawab
  4. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3 (D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratan teknis lainnya adalah sbb :

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

IUJPT (Jasa Pengurusan Transportasi) 2

Syarat Izin  IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Memiliki Penanggung Jawab
  4. Memiliki modal dasar paling sedikit U$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratan teknis lainnya adalah sbb :

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  3. Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  4. Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

IUJPT (jasa Pengurusan Transportasi) 2

Sedangkan syarat untuk pembukaan KANTOR CABANG SIUJPT adalah sbb :

  1. Salinan SIUJPT kantor Pusat
  2. Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.
  3. Salinan Surat Domisili kantor cabang yang sudah dilegalisir
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan kantor cabang yang di tanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan
  5. Copy Identitas KTP/KITAS Kepala Kantor Cabang
  6. Foto Kantor Cabang

Adapun instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ini adalah Gubernur di provinsi masing-masing untuk PT dengan SAHAM Lokal (WNI) sedangkan BKPM untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan saham  gabungan joint venture lokal dan asing.

Gubernur di provinsi masing-masing disesuaikan dengan kedudukan atau domisili perusahaan, dan BKPM untuk semua perusahaan di wilayah republik indonesia.

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa legal perijinan untuk sekedar berkonsultasi maupun membantu mengerjakan pengurusan dokumen perusahaan anda, silahkan menghubungi tim legalitasperizinan.com