Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Contoh-contoh Produk untuk Izin Edar PKRT :

Tissue dan kapas :

  • Kapas kecantikan
  • Tisu basah
  • Cotton bud
  • Tisu dan kapas lainnya (tisu makan)
  • Tisu wajah/tisu toilet
  • Kertas wajah

Sediaan untuk mencuci :

  • Deterjen : cair / serbuk
  • Sediaan mencuci lainnya
  • Sabun cuci dan atau enzim pencuci :
  • enzim pencuci,
  • sabun cuci dalam bentuk batangan,
  • sabun cuci dalam bentuk cream
  • Pelembut, pewangi dan atau pelicin kain
  • Pemutih kain

Pembersih :

  • Pembersih peralatan dapur
  • Pembersih kaca
  • Pembersih mebel
  • Pembersih karpet
  • Penjernih air
  • Pembersih lainnya :
  • Bahan penggosok lainnya
  • Bubuk dan pasta penggosok
  • Pembersih lainnya
  • Pembersih mobil
  • Pembersih motor
  • Pembersih multiguna/multipurpose
  • Pembersih dan/ atau pemoles sepatu
  • Pemoles kerajinan kayu
  • Pemoles lainnya
  • Pemoles logam
  • Pemoles perabotan kayu
  • Preparat untuk pencuci atau penghilang noda
  • Pembersih lantai, porselen, dan atau keramik
  • Pembersih logam
  • Pembersih saluran air dan kloset
  • Sabun cuci tangan

Produk perawatan bayi dan ibu : 

  • Popok bayi
  • Botol susu /dot
  • Wadah penyimpanan ASI
  • Penyerap ASI sekali pakai (1-rendah)

Antiseptika dan desinfektan :

  • Antiseptika
  • Desinfektan
  • Antiseptika dan desinfektan lainnya

Pewangi : 

  • Pewangi ruangan
  • Pewangi mobil
  • Pewangi lainnya :
  • Penghilang bau ruangan :
  • Pewangi lainnya
  • Pewangi lemari
  • Pewangi telepon
  • Penyerap air dan atau bau
  • Kapur barus

Persyaratan izin edar PKRT

  1. Scan asli surat kuasa sebagai sole agent atau sole distributor yang diberi kuasa mendaftar produk PKRT ke Kementerian Kesehatan dari prinsipal / pabrik asal yang telah dilegalisir KBRI (Impor)
  2. Surat keterangan sudah beredar di negara asal untuk produk impor (Certificate of Free Sale / CFS)
  3. Sertifikat ISO atau GMP pabrik (impor)
  4. SIUP dan NPWP (produk impor)
  5. Surat kerjasama / hubungan / penunjukkan / lisensi antara pabrik dengan pemilik merek (untuk makloon/lisensi)
  6. Formula (kualitatif dan kuantitatif) serta fungsi yang setiap bahan yang digunakan
  7. Ringkasan prosedur pembuatan
  8. Ringkasan spesifikasi setiap bahan baku
  9. Sertifikat uji laboratorium dan bahan yang digunakan  / COA bahan baku
  10. Spesifikasi wadah dan tutup
  11. Spesifikasi dan prosedur pemeriksaan produk jadi / COA produk jadi
  12. Uji Stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa jika ada (percepatan 6 bulan)
  13. Tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, keterangan lain (Dalam Bahasa Indonesia)
  14. Contoh kode produksi dan jelaskan artinya
  15. Penandaan/Kemasan
  16. Data Pendukung (jika ada)

Pada PKRT tertentu dipersyaratkan juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi seperti :

  1. Desinfektan       : Uji Koefisien Fenol
  2. Antiseptik           : Uji membunuh kuman
  3. Kapas                 : Uji fluroresensi
  4. Botol susu           : Bebas Bisphenol A
  5. Popok bayi          : Daya serap dan fluroresensi

  • Bingung untuk urus Izin Edar PKRT?
  • Tidak punya waktu untuk mengurus Izin Edar PKRT?
  • Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus Izin Edar PKRT?
  • Jasa Pembuatan PT Murah? www.legalitasperizinan.com
  • Link pembelian melalui e-commerce.

Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di :

0812 8881 9689 / 021 7206224