IUP (Izin Usaha Pariwisata)


Izin Promotor

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan bahwa Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.

Dalam hal tersebut, Usaha Jasa Promotor masuk dalam klasifikasi bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimana wajib memiliki izin usaha dari Instansi yang berwenang yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Impresariat / Promotor.

Tak hanya mendatangkan musisi mancanegara ke Indonesia, berikut beberapa klasifikasi kegiatan dari penyelenggaraan hiburan meliputi:

  • mendatangkan artis, seniman dan/atau olahragawan dari luar negeri;
  • mengirimkan artis, seniman dan/atau olahragawan ke luar negeri; dan
  • mengembalikan artis, seniman dan/atau olahragawan ke dalam negeri atau ke luar negeri.

Beberapa persyaratan untuk dapat disebut serta menjalankan usaha jasa promotor antara lain :

  1. Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai;
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor;
  3. Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
  4. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  5. SK pengesahan pendirian badan usaha;        
  6. NPWP Perusahaan;    
  7. Bukti hak atas tanah;
  8. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; 
  9. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil);
  10. UUG/HO dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki UUG/HO, maka melampirkan UUG/HO kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)      ;
  11. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar); dan
  12. Persyaratan teknis serta administratif lainnya.

M I C E

MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, lalu Exhibition. Istilah ini seringkali di temui dalam bisnis pariwisata. Dimana sebuah perusahaan atau CV merencanakan sesuatu dengan matang, kemudian berangkat bersama ke suatu tujuan. Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat lebih mengenal MICE dengan sebutan “The Meetings Industry“. MICE adalah salah satu pioner terpenting dari bidang pariwisata di berbagai negara. Pasalnya MICE adalah bisnis yang sangat menjanjikan.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan bahwa Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.

Dalam hal tersebut, Usaha Jasa Promotor masuk dalam klasifikasi bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimana wajib memiliki izin usaha dari Instansi yang berwenang yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Impresariat / Promotor.

Tak hanya mendatangkan musisi mancanegara ke Indonesia, berikut beberapa klasifikasi kegiatan dari penyelenggaraan hiburan meliputi:

  • mendatangkan artis, seniman dan/atau olahragawan dari luar negeri;
  • mengirimkan artis, seniman dan/atau olahragawan ke luar negeri; dan
  • mengembalikan artis, seniman dan/atau olahragawan ke dalam negeri atau ke luar negeri.

Beberapa persyaratan untuk dapat disebut serta menjalankan usaha jasa promotor antara lain :

  1. Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai;
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor;
  3. Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
  4. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  5. SK pengesahan pendirian badan usaha;        
  6. NPWP Perusahaan;    
  7. Bukti hak atas tanah;
  8. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; 
  9. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil);
  10. UUG/HO dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki UUG/HO, maka melampirkan UUG/HO kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
  11. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar); dan
  12. Persyaratan teknis serta administratif lainnya.

BIro Perjalanan Wisata

Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah merupakan sebuah kegiatan usaha bersifat yang fungsinya untuk mengatur dan juga menyediakan perjalanan bagi seseorang, maupun sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan utama yaitu untuk berwisata kemana saja. Seperti saat ini di Indonesia sudah banyak sekali berbagai model bisnis termasuk dalam sektor Pariwisata.

Biro Perjalanan Wisata juga mempunyai fungsi dan ruang lingkup bagi wisatawan tentunya karena lebih memudahkan. Ternyata untuk  memulai mendirikan perusahaan yang bergerak pada bidang biro perjalanan wisata tidakklah sulit. Akan tetapi harus tetap memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.

Syarat utama adalah dengan mendirikan sebuah badan usaha. Yang menjadi hal terpenting ketika hendak mendirikan perusahaan adalah badan usaha yang kita dirikan haruslah berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Setelah anda mengurus Akta pendirian perusahaan, kemudian anda juga harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan serta kartu BPJS untuk karyawan.

Berikutnya adalah mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Tanda Daftar Usaha ini bisa anda dapatkan, namun anda harus wajib memiliki beberapa dokumen perusahan seperti yang tercantum dibawah ini:

  1. Akta pendirian PT dan Surat Keputusan dari Kemenkumham.
  2. Pas foto Pimpinan perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6 (@4 lembar) dengan latar belakang merah.
  3. NPWP perusahaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Undang-undang Gangguan/HO.
  5. Mempunyai Surat persetujuan dari lingkungan sekitar tempat (domisili) usaha berupa tandatangan tetangga.
  6. Proposal bisnis dan profil perusahaan PT.

Izin Restoran, Jasa Boga, Cafe, Catering

Dalam mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan sesuai dengan domisili usaha restoran yang akan dijalankan.

Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut;

  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp 6000)
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan
  3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.
  6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 6000 (jika dikuasakan)
  7. Izin gangguan (ITU UUG atau HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)
  10. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan) dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.
  12. Untuk wilayah Jakarta dalam mendirikan usaha restoran pastikan terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi menjadi zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Untuk mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Susun Rencana Wisata Sendiri VS Jasa Biro Perjalanan Wisata, Lebih Untung Mana?