Deskripsi Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) :

  1. Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
  2. Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Oleh karena itu, memiliki SPP-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
  3. SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
  4. Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan Bahan Tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dsb) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).

Bagaimana cara mendapat Izin PIRT :

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT adalah :

  1. Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, yaitu :
    1) Hasil olahan daging kering
    2) Hasil olahan ikan kering
    3) Hasil olahan unggas kering
    4) Hasil olahan sayur kering
    5) Hasil olahan kelapa
    6) Tepung dan hasil olahan tepung
    7) Minyak dan lemak
    8) Selai, jeli dan sejenisnya
    9) Gula, kembang gula dan madu
    10) Kopi dan teh kering
    11) Bumbu
    12) Rempah-rempah
    13) Hasil olahan buah
    14) Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
    15) Minuman serbuk (contoh produk lengkapnya bisa lihat di lampiran)
  2. Pangan yang merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor
  3. Pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar(bulk).

Sedangkan beberapa jenis pangan yang TIDAK diizinkan didaftarkan SPP-IRT [harus mengurus izin edarnya (MD) ke BPOM] adalah :

  1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozenfood) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Catatan Penting

  • Sertifikat Penyuluhan Pangan bisa didapatkan oleh pemohon (baik pemilik atau penanggungjawab usaha) dari kota/kabupaten lain, karena PKP bersifat nasional. Oleh karena itu, jika pemohon belum berhasil terdaftar untuk mengikuti PKP di kota tempat usahanya berdomisili (karena kuota peserta telah terisi penuh), pemohon dapat pro-aktif mencari informasi dan mendaftar PKP di Kota lain.
  • Contoh desain label kemasan juga dipersyaratkan untuk mendapatkan SPP-IRT. Label kemasan dapat berupa kertas, stiker plastik, atau tercetak secara langsung di atas bungkus produk (seperti kebanyakan label pada kemasan biskuit dan berbagai jenis makanan ringan lainnya). Adapun peraturan mengenai standar label yaitu kemasan, yaitu minimal harus mengandung informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, kode produksi (yang memuat tanggal produksi), dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Pemohon perlu memastikan desain labelnya sudah menyediakan ruang untuk mencantumkan informasi-informasi tersebut.
  • Jika skala produksi sudah meningkat sehingga pelaku usaha perlu memiliki tempat produksi yang lebih besar – misalnya berupa gedung tersendiri (di luar rumah tinggal) – maka pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan SPP-IRT sebagai izin edarnya, melainkan harus mulai mengurus izin edar berupa sertifikasi BPOM. Walaupun skala usaha masih berada di level UKM (menurut UU No. 20/2008 sampai dengan omzet Rp 50 milyar/tahun), selama tempat produksi sudah tidak lagi di rumah, maka setiap pelaku usaha menjadi wajib mendapatkan sertifikasi BPOM untuk semua produk pangannya.
  • Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.

Masa Berlaku PIRT

5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

  • Bingung untuk urus Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)?
  • Tidak punya waktu untuk mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)?
  • Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)?
  • Jasa Pembuatan PT Murah? www.legalitasperizinan.com
  • Link pembelian melalui e-commerce.

Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di :

0812 8881 9689 / 021 7206224