Penanaman Modal Asing PMA

PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, UU Penanaman Modal mendefinisikannya sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Meskipun sama-sama termasuk kategori perseroan terbatas, PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya. Misalnya, ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi maupun mengenai kedudukan direktur personalia yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpes) Nomor 20 Tahun 2018.

  1. Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham)
  2. Foto Copy Paspor
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri:

  1. Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
  2. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa)
  3. Foto Copy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili kantor dan bukti bayar PBB
  4. Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
  5. Surat Keterangan RT dan RW (Bila domisili di luar DKI Jakarta)
  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Sk Kemenkumham
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
legalitasperizinan
  • Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan? 
  • Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN
  • Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN
  • Jasa Pembuatan PT MUrah? www.legalitasperizinan.com

Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di :

0812 8881 9689