
Jasa Pengurusan Izin Usaha IDAK Resmi & Cepat

Pengalaman Mengurus IDAK
Kami telah berpengalaman lebih dari 10 tahun

Resmi
Dokumen yang dijamin keasliannya dan dapat DIVERIFIKASI kepada pihak-pihak berwenang terkait

Paham Regulasi Terbaru OSS
Selalu update dengan regulasi terbaru OSS

Profesional
Pengurusan pembuatan legalitas bisnis anda dikerjakan oleh tim yang profesional dan berpengalaman

Estimasi Waktu Proses Jelas
Kami akan memproses legalitas usaha anda dengan efisien dan estimasi waktu yang jelas

Konsultasi Gratis
Silahkan Anda menghubungi kami mengenai kebutuhan legalitas usaha Anda, dengan senang hati kami akan bantu
✅ Penjelasan IDAK
Izin Usaha Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan di Indonesia. IDAK diterbitkan melalui sistem OSS sesuai regulasi Kementerian Kesehatan dan menjadi syarat utama agar kegiatan distribusi alat kesehatan berjalan legal dan sesuai ketentuan.
Tanpa IDAK, perusahaan tidak diperkenankan melakukan penjualan, penyimpanan, maupun penyaluran alat kesehatan. Proses pengajuannya meliputi pemenuhan persyaratan administratif, dokumen perusahaan, serta kesiapan sarana dan prasarana sesuai standar yang berlaku.
Kami membantu proses pengurusan IDAK dari awal hingga terbit resmi, termasuk memastikan seluruh dokumen dan tata letak sarana distribusi telah sesuai dengan regulasi terbaru.
✅ Benefit Mengurus IDAK Bersama Kami
Mengurus IDAK membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi yang terus diperbarui. Dengan pengalaman dalam pengurusan izin distribusi alat kesehatan, kami membantu memastikan proses berjalan lebih efisien dan minim kendala.
Beberapa keuntungan yang Anda dapatkan:
Pendampingan lengkap dari persiapan dokumen hingga izin terbit
Konsultasi awal untuk mengevaluasi kesiapan usaha
Arahan penyesuaian layout gudang dan kantor sesuai ketentuan Kemenkes
Estimasi waktu proses yang jelas dan transparan
Update regulasi terbaru agar tidak terjadi penolakan atau revisi berulang
Dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan IDAK dapat berjalan lebih lancar dan sesuai timeline yang direncanakan.
Kami membantu proses perizinan IDAK sesuai regulasi terbaru hingga terbit resmi.
Layanan Terkait Distribusi Alat Kesehatan
Pengelompokan IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan)
IDAK dikelompokan menjadi 5 (lima) macam yaitu:
- Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi adalah alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maskud penggunaannya. (contoh : General X-Ray, Dental X-Ray, Panoramic)
- Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi adalah alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maskud penggunaannya. (contoh : Ultrasonografi (USG), Electro Encepalo Graph (EEG))
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril adalah alat kesehatan yang tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC selama penggunaan dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. (contoh : Disposable atau jarum suntik, kassa steril, benang bedah, Intra Vena Catheter, Infusion set)
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril adalah alat kesehatan yang tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC selama penggunaan dan produknya tidak steril. (contoh : Plester, Instrument Bedah, timbangan bayi, kursi roda manual)
- Produk Diagnostik In Vitro adalah alat kesehatan yang penggunaannya untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara in vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. (Contoh: Virus Transport Medium (VTM), alat untuk mengecek kadar Gula Darah (Glukocheck), Hematology Analyzer, Alat Tes Kimia Klinik, Rapid test (Rapid Test COVID-19, HIV, Malaria, Narkoba, Sipilis) dan Test Pack Kehamilan)
Syarat mendapatkan IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) :
- Memiliki Badan Hukum/Akta Perusahaan (yang mencantumkan usaha di bidang perdagangan Alkes)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Denah Bangunan
- Daftar jenis alat kesehatan
- Brosur/katalog alat kesehatan
- Peralatan bengkel (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik)
- Struktur Organisasi
- Pas foto Direktur
- Copy KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT)
- Salinan Ijazah PJT (minimal D3 atau tergantung dari kelompok alkes)
- Daftar Nama Teknisi (apabila ada Teknisi)
- Salinan Ijazah Teknisi (apabila ada Teknisi)
- Petugas Proteksi Radiasi, salinan Surat Izin Bekerja (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi)
Catatan :
- Pendidikan PTJ Minimal D3, dengan pendidikan yang sesuai dengan produk yang disalurkan (Misalnya: Apoteker, Farmasi, Teknik Elektromedik, Kimia, Biologi, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Refraksionis Optisien)
- Untuk Distributor yang mendistribusikan 4 atau 5 kelompok alkes, maka PJT harus berpendidikan minimal S1
- Setiap IPAK / IDAK hanya boleh menyalurkan atau mendistribusikan produk alkes yang telah memiliki izin edar dan dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.
Update Aturan Terbaru IDAK dan CDAKB Tahun 2024–2025
Memasuki tahun 2024–2025, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan semakin memperketat pengawasan distribusi alat kesehatan. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya sertifikat CDAKB sebagai persyaratan wajib dalam sistem perizinan alat kesehatan, khususnya dalam pengajuan izin edar.
Regulasi ini mempertegas bahwa IDAK saja tidak cukup tanpa didukung penerapan standar CDAKB yang dibuktikan melalui sertifikat resmi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengendalian mutu, mencegah peredaran alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, serta memastikan keamanan pengguna akhir.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi alat kesehatan, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi IDAK dan CDAKB terbaru menjadi faktor krusial agar kegiatan usaha tetap berjalan legal dan berkelanjutan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Update Peraturan IDAK Tahun 2026 (Masa Berlaku & Ketentuan Baru)
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor FR.03.06/E.V/0374/2026 tentang penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) pada Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK), terdapat perubahan signifikan terkait masa berlaku IDAK, yaitu:
1. Masa Berlaku IDAK (Perubahan Utama)
- IDAK tidak lagi memiliki masa berlaku 5 tahun
- IDAK berlaku sepanjang pelaku usaha:
- Masih menjalankan kegiatan usaha, dan
- Memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan
👉 Artinya: Sistem berubah dari fixed validity (5 tahun) menjadi berlaku terus (lifetime license berbasis kepatuhan)
2. Ketentuan untuk IDAK Lama
- IDAK lama yang masih mencantumkan masa berlaku:
- WAJIB dilakukan pemutakhiran melalui OSS
- Setelah update:
- Akan diterbitkan lampiran pemutakhiran
- Menjadi bagian dari IDAK
- Tidak perlu perpanjangan lagi ke depan
Pertanyaan seputar pengurusan izin IPAK/IDAK
Yang wajib memiliki IPAK / IDAK adalah setiap penyalur alat kesehatan, cabang penyalur alat kesehatan, dan toko alat kesehatan.
Syarat utama meliputi NIB dengan KBLI yang sesuai (seperti 46691), adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai regulasi, serta kesiapan sarana gudang yang memenuhi standar CDAKB.
Proses pengajuan IPAK / IDAK kurang lebih 2 minggu.
Masa berlaku IPAK / IDAK adalah berlaku sepanjang pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usaha.
IPAK / IDAK tidak boleh menggunakan kantor virtual.
Kalau tidak punya, bisa menggunakan rekanan atau kerjasama dengan distributor atau produsen pemilik izin edar yang sudah memiliki Izin.
Tidak boleh, jadi untuk mendapatkan IPAK / IDAK harus memiliki badan hukum PT.
Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri pemilik izin edar yang akan menyalurkan alat kesehatan produksi sendiri harus memiliki IPAK / IDAK.
Tidak boleh, jadi harus menggunakan nomor telpon lokal.
PJT tidak boleh merangkap sebagai Direktur/Komisaris.
Ya, kami melayani jasa pengurusan IDAK untuk perusahaan di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, IDAK adalah syarat mutlak agar perusahaan dapat menyalurkan alat kesehatan secara legal. Tanpa IDAK, perusahaan berisiko terkena sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Testimoni Klien Pengurusan IDAK






RECENT POST JASA PEGURUSAN IDAK
- Aturan Terbaru Pengurusan IDAK 2026
- Contoh Dokumen IDAK yang Sering Ditolak & Cara Menghindarinya
- Apakah Importir Alkes Wajib Memiliki IDAK? Simak Aturan Resminya
- Syarat Lengkap Mengurus IDAK Distributor Alat Kesehatan
- Apa Itu IDAK? Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum Terbaru
- Panduan Lengkap OSS RBA 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaat
- 3 Tahap Wajib Sebelum Produk Alkes Bisa Dijual Legal di Indonesia
- Cerita Awal Mula Saya Mengurus Izin Edar Alkes: “Ternyata Tidak Sesederhana Itu…”
- Panduan Lengkap IDAK: Legalitas Wajib untuk Distributor Alat Kesehatan
- Dulu Saya Pikir Urus Izin Edar PKRT Itu Gampang, Ternyata…