izin klinik

IZIN KLINIK

Berdasarkan jenis pelayanannya, Izin Klinik dibagi menjadi :

1. Klinik Pratama

2. Klinik Utama

Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medic dasar baik umum maupun khusus.

Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medic spesialistik atau pelayanan medic dasar dan spesialistik.

Jangka waktu yang diberikan untuk Izin Operasional Klinik adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi syarat. Perpanjangan Izin Operasional Klinik diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.

Syarat Izin Klinik (Utama dan Pratama) :

1.       Identitas pemohon/penanggung jawab

2.       Surat Kuasa (jika dikuasakan)

3.       Legalitas Badan Usaha (Akta, SK, NPWP)

4.       Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL)

5.       Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup

6.       Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) perawat atau tenaga kesehatan lain (apoteker, asisten apoteker, dan lain lain) yang bekerja di klinik

7.       Izin Apotek / Laboratorium / Fisioterapi / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)

8.       Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan Jadwal pengujian dan kalibrasi alat dimaksud

9.       Sertifikat pendidikan dan pelatihan (estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah.

10.   Klinik yang menggunakan alat kesejatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku.

11.   Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat.

12.   Surat kerjasama (MOU) dengan rumah sakit terdekat sebagai rujukan pasien

13.   Proposal teknis :

  • ­   Struktur Organisasi Klinikk
  • ­   Daftar ketenagaan ( tenaga medis dan non kesehatan)
  • ­   Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
  • ­   Denah ruangan klinik
  • ­   Data kelengkapan bangunan atau ruangan
  • ­   Daftar alat kelengkapan alat medis dan non medis
  • ­   Daftar obat yang tersedia
  • ­   Daftar tariff dan jenis pelayanan yang dilengkapi dengan nama penanggung jawab pelayanan
  • ­   Pas foto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm.

14.   Jika tanah atau bangunan disewa :

  • ­   Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
  • ­   Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
  • ­   Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

legalitasperizinan

  • Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan?
  • Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN?
  • Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN?
  • Jasa Pembuatan PT Murah? www.legalitasperizinan.com

Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di :

0812 1950 8778

0812 8881 9689