Pembuatan PT Murah, Paket Pendirian PT, CV, PMA + VO

Jasa Pembuatan PT Murah

pengalaman pendirian pt

Pengalaman

Kami telah mendirikan lebih dari 2000 Perusahaan

pendirian pt resmi

Resmi

Dokumen yang dijamin keasliannya dan dapat DIVERIFIKASI kepada pihak-pihak berwenang terkait

garansi pendirian pt

100% Customer Satisfaction Guaranteed

Kepuasan pelanggan adalah prioritas kami

profesional pendirian pt

Profesional

Pengurusan pembuatan legalitas bisnis anda dikerjakan oleh tim yang profesional dan berpengalaman

pendirian pt murah

Harga

Kami akan memproses legalitas usaha anda dengan efisien sehingga anda akan hemat biaya, tenaga, dan waktu

konsultasi pendirian pt

Konsultasi Gratis

Silahkan Anda menghubungi kami mengenai kebutuhan legalitas usaha Anda, dengan senang hati kami akan bantu

PAKET JASA PEMBUATAN PT MURAH

PT PERORANGAN

Dokumen yang di dapat :

  • Pernyataan Pendirian
  • Perseroan Perorangan
  • SK Kemenkumham
  • NPWP PT Perorangan
  • NIB

HANYA : 2 JUTA

Pendirian pt + vo

Dokumen yang di dapat :

  • Akta Pendirian Perusahaan 
  • Pengesahan SK MenKumham
  • NPWP Perusahaan
  • SKT (Surat Keterangan Pajak) Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat Kontrak VO 1 Tahun

hanya : 9 JUTA

pendirian cv + VO

Dokumen yang di dapat :

  • Akta Pendirian Perusahaan 
  • Pengesahan MenKumham
  • NPWP Perusahaan
  • SKT (Surat Keterangan Pajak) Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat Kontrak VO 1 Tahun

hanya : 7,5 JUTA

pendirian PMA + VO

Dokumen yang di dapat :

  • Akta Pendirian Perusahaan 
  • Pengesahan SK MenKumham
  • NPWP Perusahaan
  • SKT (Surat Keterangan Pajak) Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat Kontrak VO 1 Tahun

hanya : 10 JUTA



IZIN - IZIN LAINNYA

DAPATKAN PAKET Jasa pembuatan pt murah dengan HARGA MENARIK

Dengan menghubungi kami di

FAQ

  • A : Apakah perbedaan badan hukum berbentuk PT, CV dan Firma?
  • Q : Terdapat beberapa perbedaan, namun perbedaan yang penting untuk diketahui adalah perbedaan pertanggungjawaban para pemodalnya diantara ketiganya. CV dan Firma pemodal harus bertanggung jawab atas semua kegiatan CV dan Firma sampai pada harta pribadinya. Maksudnya jika asset CV dan Firma tidak cukup untuk memenuhi kewajiban CV atau Firma maka harta benda atas nama pribadi pemodal dapat dituntut untuk pemenuhan kewajiban firma atau CV.  Sedangkan Pemodal dalam PT tidak demikian. Pemodal atau Pemegang Saham PT bertanggungjawab sampai pada jumlah saham yang dimilikinya saja tidak sampai pada harta pribadi atas nama miliknya.
  • A : Apakah syarat menjadi pemegang saham PT?
  • Q. Syarat menjadi pemegang saham PT adalah orang pribadi atau badan hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum, wajib pajak dan WNI. Warga Negara Asing atau badan hukum asing bisa menjadi pemegang saham PT dengan ketentuan PT akan menjadi berstatus PT penanaman modal asing dan tunduk pada UU Penanamam Modal Asing (PMA).
  • A : Apakah Bidang usaha PT bisa lebih dari satu?
  • Q : Bisa lebih dari satu. Namun dengan catatan untuk bidang-bidang usaha tertentu seperti forwarder tidak bisa di gabung dengan bidang usaha yang lain. Artinya harus PT yang khusus dibidang forwarder.  Bidang usaha harus merujuk pada Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • A : Apakah pemegang saham dapat menjadi Direksi atau Komisaris?
  • Q : Pemegang saham dalam RUPS dapat  mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur atau Komisaris.
  • A : Apa itu KBLI?
  • Q : KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
  • A : Bolehkah suami istri mendirikan PT?
  • Q : Apabila hanya suami istri saja maka tidak boleh. Karena suami istri dianggap memiliki 1 (satu) harta. Harta suami adalah harta istri juga, begitu juga sebaliknya. Atas hal tersebut perlu ditambah 1 (satu) orang pemegang saham lainnya. Apakah boleh menggunakan anak sebagai pemegang saham? Boleh, asalkan anak tersebut telah memiliki KTP dan NPWP.
  • A : Berapakah minimal pengurus PT?
  • Q : Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu yang menjabat 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris).
  • A : Apakah tugas Direktur dan tugas Komisaris?
  • Q :Tugas Direktur adalah pengurus PT yang bertugas menjalankan perusahaan sehari-hari. Dia adalah yang in charge atas perusahaan. Tugas Komisaris adalah pengurus PT yang bertugas memberikan nasehat kepada Direktur. Komisaris tidak boleh bertindak atas nama PT (lebih bersifat pengawasan saja).
        •