OSS Mulai Terapkan KBLI 2025, Pelaku Usaha Perlu Melakukan Konversi KBLI pada Pengajuan Perizinan

OSS Mulai Terapkan KBLI 2025, Pelaku Usaha Perlu Melakukan Konversi KBLI pada Pengajuan Perizinan

Konversi KBLI 2025

Jakarta – Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah mulai menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai acuan terbaru dalam proses perizinan berusaha. Seiring implementasi tersebut, pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI 2020 perlu melakukan konversi ke KBLI 2025 pada proses perizinan tertentu di OSS.

Penerapan KBLI 2025 bertujuan agar seluruh proses perizinan menggunakan klasifikasi kegiatan usaha yang lebih mutakhir dan sesuai dengan perkembangan dunia usaha di Indonesia.

Apa Itu Konversi KBLI 2025?

Konversi KBLI adalah proses penyesuaian kode KBLI lama (KBLI 2020) menjadi kode KBLI 2025 yang berlaku pada sistem OSS.

Dalam implementasinya, tidak semua kode KBLI mengalami perubahan yang sama. OSS menyediakan beberapa mekanisme konversi, yaitu:

  • One to One, yaitu satu kode KBLI lama langsung berubah menjadi satu kode KBLI baru.
  • Many to One, yaitu beberapa kode KBLI lama digabung menjadi satu kode KBLI baru.
  • One to Many, yaitu satu kode KBLI lama dipecah menjadi beberapa kode KBLI baru sehingga pelaku usaha harus memilih kode yang paling sesuai dengan kegiatan usahanya.

Karena adanya perubahan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih benar-benar menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kapan Konversi KBLI Diperlukan?

Berdasarkan panduan OSS, penyesuaian KBLI 2025 berlaku pada berbagai layanan perizinan, antara lain:

  • Pengajuan kegiatan usaha baru;
  • Perubahan kegiatan usaha;
  • Perluasan kegiatan usaha;
  • Pemutakhiran data usaha;
  • Perpanjangan perizinan berusaha;
  • Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Artinya, ketika pelaku usaha melakukan salah satu proses tersebut melalui OSS, sistem akan menggunakan referensi KBLI 2025.

Perhatikan Data Badan Usaha Terlebih Dahulu

Bagi perusahaan yang masih menggunakan KBLI 2009, KBLI 2017, maupun KBLI 2020, OSS akan menampilkan pemberitahuan agar pelaku usaha terlebih dahulu memeriksa data badan usaha melalui menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Perubahan Badan Usaha.

Apabila data KBLI belum diperbarui pada AHU Online, maka penyesuaian melalui Notaris dan AHU perlu dilakukan terlebih dahulu agar data OSS dapat diperbarui secara sinkron.

Dua Mekanisme Konversi KBLI di OSS

OSS menyediakan dua mekanisme konversi.

1. Konversi Otomatis

Untuk beberapa kode KBLI, sistem OSS akan langsung mengubah KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 tanpa memerlukan pemilihan manual oleh pelaku usaha.

Sebagai contoh dalam panduan OSS:

  • KBLI 10510 dikonversi menjadi 10501 secara otomatis.

2. Konversi Manual

Pada beberapa jenis usaha, satu kode KBLI lama memiliki lebih dari satu padanan di KBLI 2025.

Dalam kondisi tersebut, OSS akan meminta pelaku usaha memilih sendiri kode KBLI 2025 yang paling sesuai dengan kegiatan usahanya.

Contoh yang digunakan dalam panduan adalah KBLI 56109, di mana pengguna harus menentukan sendiri padanan KBLI 2025 yang sesuai.

Pengajuan Kegiatan Usaha Baru

Untuk pengajuan kegiatan usaha baru, pelaku usaha akan diminta:

  • memilih lokasi usaha;
  • mengisi jenis kegiatan usaha;
  • memilih bidang usaha menggunakan referensi KBLI 2025;
  • menentukan ruang lingkup kegiatan usaha;
  • melanjutkan proses hingga penerbitan NIB dan perizinan berusaha.

Pada daftar bidang usaha, OSS juga memberikan penanda khusus berupa tulisan “KBLI 2025” sehingga pengguna dapat membedakan kode terbaru dengan mudah.

Penyesuaian untuk Kegiatan Usaha Eksisting

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki kegiatan usaha di OSS, sistem menyediakan menu penyesuaian ke KBLI 2025.

Pada proses ini, beberapa kode akan dikonversi secara otomatis. Sebagai contoh dalam panduan OSS, KBLI 01119 dikonversi menjadi KBLI 01118. Setelah membaca pernyataan yang tersedia, pelaku usaha dapat menyimpan perubahan dan melanjutkan proses perizinan.

Perpanjangan dan Pemutakhiran Perizinan

Implementasi KBLI 2025 juga berlaku pada proses:

  • perpanjangan perizinan berusaha;
  • pemutakhiran data usaha.

Dalam beberapa kasus, sistem akan meminta pengguna melakukan penyesuaian KBLI terlebih dahulu sebelum proses dapat dilanjutkan. Untuk bidang usaha tertentu, OSS juga akan menampilkan informasi tambahan mengenai ketentuan perpanjangan maupun pemutakhiran.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Implementasi KBLI 2025 tidak berarti seluruh pelaku usaha harus membuat NIB baru. Namun, apabila melakukan perubahan data atau mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha perlu mengikuti mekanisme konversi sesuai panduan sistem.

Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk:

  • memastikan data badan usaha di AHU telah diperbarui;
  • memeriksa kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha sebenarnya;
  • memahami apakah konversi dilakukan secara otomatis atau manual;
  • memastikan ruang lingkup kegiatan usaha dipilih dengan benar agar tidak memengaruhi proses perizinan.

LegalitasPerizinan.com Siap Membantu Konversi KBLI dan Pengurusan OSS

Perubahan klasifikasi usaha sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi perusahaan yang akan mengajukan izin baru, melakukan perubahan NIB, atau memperbarui data perusahaan.

Tim LegalitasPerizinan.com siap membantu:

  • Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025;
  • Penyesuaian data OSS;
  • Perubahan maksud dan tujuan perusahaan;
  • Perubahan KBLI pada Akta dan AHU;
  • Pengurusan NIB;
  • Pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA);
  • Pendampingan hingga proses perizinan selesai.

Dengan pendampingan yang tepat, proses penyesuaian KBLI dapat dilakukan lebih cepat dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pengajuan perizinan.

Tinggalkan Balasan