Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia dan Penyelesaiannya

Merek dagang yang merupakan identitas sebuah produk usaha tentu memiliki peranan penting. Oleh sebab itu, kerap kali terjadinya sengketa merek dagang di Indonesia yang disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah karena banyaknya jumlah pelaku usaha yang ada di Indonesia.

Hal itulah yang mengharuskan pelaku usaha segera mendaftarkan merek dagang agar terhindar dari persengketaan. Selain itu, juga menjaga keamanan usaha dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia

Seperti yang sudah Anda tahu sebelumnya bahwa Indonesia mempunyai banyak kasus sengketa merek dagang. Guna menghindari hal-hal tersebut, maka Anda perlu memperhatikan informasi tentang kasus-kasusnya agar dapat Anda jadikan sebagai bahan evaluasi.

1. Kasus Gugatan Sengketa Merek Dagang Gudang Garam Melawan Gudang Baru

Kasus sengketa merek dagang pertama terjadi pada 22 Maret 2021 dengan kasus gugatan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan atas perkara merek dagang dengan pengajuan pembatalan merek milik Gudang Baru.

Pengajuan gugatan kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021/PN.NiagaSby. Sebelumnya kasus ini sudah terjadi dengan putusan MA Nomor 104  tertanggal 10 November 2015 dan putusan MA Nomor 119 tertanggal 28 Agustus 2017.

Putusan atas kemenangan PT Gudang Garam Tbk terhadap Gudang Baru, akan tetapi putusan tersebut tidak mendapatkan respon yang baik oleh pihak Gudang Baru. Artinya pihak Gudang Baru masih saja menggunakan merek-merek yang sampai mempunyai persamaan dengan milik  PT Gudang Garam Tbk.

2. Kasus Gugatan Sengketa Merek Dagang ACC Astra Melawan Klik ACC

Contoh kasus merek dagang selanjutnya terjadi di tahun 2019 oleh Astra Sedaya Finance melawan Klik ACC. Astra Sedaya Finance yang merupakan perusahaan pembiayaan alat berat dan mobil memenangkan gugatan dari Klik ACC.

Putusan MA Nomor 510 K/Pdt.Sus-HKI/2019 menyatakan bahwa Mahkamah Agung meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghapus merek dagang Klik ACC dari daftar umum.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi kasus tersebut mencuat, pokok permasalahannya tentu ketika ACC Astra beranggapan bahwa merek Klik ACC mempunyai persamaan yang dapat membuat konsumen terkecoh. Sehingga, akan berdampak buruk pada perusahaan ACC Astra itu sendiri.

3. Kasus Sengketa Merek Dagang GoTo Melawan TFT

Kasus merek dagang ketiga bisa Anda temukan pada kasus GoTo melawan TFT. Awal mula kasusnya yaitu terjadi pada 17 Mei 2021 ketika perusahaan Tokopedia dan PT aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) mengumumkan melakukan merger dengan bentuk GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia).

Setelah beberapa waktu pengumuman tersebut, muncullah sebuah gugatan plagiat yang melanggar hak atas nama merek dagang tersebut. PT Terbit Financial Technology (TFT) yang mengajukan gugatan tersebut pada bulan November 2021.

Gugatan PT Terbit Financial Technology kepada empat orang CEO Tokopedia dan Gojek atas merek dagang GoTo yang terjadi selama kurang lebih 6 bulan. Gugatan tersebut meminta kedua perusahaan untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 2 triliun lebih.

Tentu gugatan tersebut masuk dalam proses secara hukum, hingga akhirnya permintaan penggugat tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga. Penolakan yang tertuang dalam pernyataan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 21/Pdt.sus-HKI/Merek/2021/PN.

4. Kasus Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Ruben Onsu Melawan Ayam Geprek Bensu Benny Sujono

Kasus sengketa merek dagang di Indonesia selanjutnya terjadi ketika adanya gugatan oleh Ruben Onsu ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Agustus 2022.

Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono sekaligus mengklaim bahwa sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek dagang “Bensu” dalam usaha kulinernya.

Karena nyatanya merek dagang Bensu sendiri telah Ruben Onsu mohonkan atau ajukan sejak tanggal 03 September 2015. Pada tanggal 07 Juni 2018 barulah terdaftar sebagai merek dagang kuliner.

Hal tersebut lantaran tergugat telah menggunakan merek dagang Bensu tanpa seizinnya untuk usaha kuliner tersebut. PT Ayam Geprek Benny Sujono yang telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga sekarang ini telah mengajukan pendaftaran merek usaha pada 03 Mei 2017.

Gugatan sengketa untuk “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/ Beneerr” terus berjalan, hingga pada 23 April 2020 ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga. Akan tetapi, pada 20 Mei 2020 Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.

Hingga akhirnya pada 06 Oktober 2020, DJKI Kemenkumham resmi telah menghapus merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Ruben Onsu melalui Surat Keputusan Nomor HKI.4-HI.06.03-10/2020.

5. Kasus Sengketa Merek Dagang PT Lumbung Padi Indonesia Melawan PT Wilmar Padi Indonesia

Contoh kasus sengketa merek dan penyelesaiannya yang masih  bergulir hingga sekarang yaitu PT Lumbung Padi Indonesia dengan PT Wilmar Padi Indonesia.  Mulanya merek dagang oleh perusahaan PT Lumbung Padi Indonesia milik Farah ini melakukan kerjasama dengan menggandeng Wilmar Group.

Harapannya bisa memperkuat kinerja perusahaan sekaligus berkontribusi guna memperkuat sektor pangan nasional. Akan tetapi, kerjasama tersebut tidak berjalan baik bahkan harus kehilangan perusahaannya. Sehingga, perusahaan diambil alih oleh konglomerat dan mengganti  nama perusahaan menjadi WPI.

Pokok permasalahannya yaitu WPI tetap menggunakan Petani Indonesia Hebat sebagai brandnya, padahal sudah jelas bahkan merk tersebut milik pribadi Farah yang lahir dari cita-cita dan wujud semangat mengangkat citra petani Indonesia.

Penutup

Dari banyaknya kasus tersebut membuktikan bahwa merek dagang sangatlah penting untuk keberlangsungan usaha. Selain mendapatkan perlindungan hukum, mempunyai identitas produk hingga memperoleh hak eksklusif. Salah satu solusinya Anda bisa menggunakan layanan jasa dari https://legalitasperizinan.com/ untuk melakukan pengurusan legalitas dan perizinan. Layanan yang aman, profesional, berpengalaman, resmi dan tentunya dengan harga terjangkau untuk menghindari kasus sengketa merek dagang di Indonesia.

Tinggalkan Balasan