NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
Apa yang dimaksud NIB?
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB sekaligus berlaku sebagai:
✓ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
✓ Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
✓ Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
b. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
c. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
✓ Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
✓ Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
✓ Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
✓ Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
● Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
● Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
● Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
● Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Apa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha?
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
BACA JUGA : Seluk Beluk Izin Komersial dan Operasional dalam Sistem OSS