Tidak dapat dipungkiri bahwa home industri kini menjadi ladang penghasilan masyarakat yang kian digandrungi, tentu karena adanya peluang besar. Akan tetapi, banyak masyarakat awam, baru terjun kurang mengetahui cara mengembangkan usahanya. Salah satu solusinya dengan cara membuat izin usaha home industri.
Kenapa izin usaha home industri menjadi salah satu solusi usaha Anda bisa berkembang pesat? Alasannya cukup sederhana, karena timbulnya kepercayaan pelanggan terhadap produk atau jasa yang Anda tawarkan. Oleh sebab itu, penting sekali buat Anda yang baru memulai bisnis untuk memperhatikan hal tersebut.
Cara Membuat Izin Usaha Home Industri
Cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat izin usaha home industry tentu harus diawali dengan membaca informasinya secara lengkap terlebih dahulu. Setelah itu, barulah Anda melakukan langkah-langkah cara membuat izin usaha home industri tersebut.
1. Mempersiapkan Persyaratan Membuat Izin Usaha Home Industri
Selanjutnya jika Anda sudah membaca informasi lengkapnya di website resmi penyelenggara aturan, maka penekanan paling kuat terletak pada memenuhi persyaratan membuat izin usaha home industri itu sendiri.
Oleh sebab itu, inilah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk membuat izin usaha industri.
- KTP pemilik usaha
- Pas foto pemilik usaha dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili
- Denah lokasi serta denah bangungan
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas yang berguna untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi dari Dinas Kesehatan setempat
- Rincian usaha yang diajukan izinnya
- Sampel produk usaha home industri tersebut
- Hasil uji laboratorium sesuai dengan rujukan Dinas Kesehatan
- Mengikuti acara Penyuluhan Keamanan Pangan untuk bisa mendapatkan SPP-PIRT
2. Mempersiapkan SKU, PKP dan Uji Laboratorium
Jika semua persyaratan di atas sudah Anda persiapkan dengan baik, atau ternyata Anda masih ragu. Anda bisa datang terlebih dahulu ke dinas terkait untuk menanyakan informasi lebih detailnya.
Akan tetapi, jika Anda sudah yakin langsung saja untuk melanjutkan ke langkah yang kedua terkait cara membuat izin home industri secara langsung.
- Mengurus SKU (Surat Keterangan Usaha)
Perlu untuk diketahui guna mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda harus meminta surat-surat keterangan dari RT/RW yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan atau desa, hingga akhirnya Anda mengurusnya ke kantor kecamatan.
Biasanya proses yang dibutuhkan untuk mengurus ini sangat bervariasi tergantung setiap wilayahnya dan jangka waktunya paling lama sekitar 2 minggu.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Langkah selanjutnya jika Anda sudah mendapatkan SKU, maka Anda bisa membawa semua berkas ke kantor dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan setempat. Akan tetapi, biasanya Anda harus menunggu lagi agar semua berkas diperiksa oleh Dinas Kesehatan.
Dimana biasanya Dinas Kesehatan akan memberikan persetujuan jika Anda melakukan sesi Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan setiap tiga bulan sekali. Oleh sebab itu, Anda perlu mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai persyaratan dalam cara membuat surat izin usaha kecil.
Bukti atau sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan ini bisa Anda dapat dengan Anda mengikuti serangkaian acara penyuluhan mengenai keamanan pangan yang berlangsung sekitar 1 hingga 2 hari kerja. Sekaligus penyuluhan bisa dilakukan pada waktu tertentu dengan jumlah peserta yang mencukupi.
Selain itu, sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai tanda bukti tidak langsung diterbitkan, Anda perlu menunggunya lagi hingga 1 bulan.
- Uji Laboratorium
Tidak hanya Penyuluhan Keamanan Pangan saja, akan tetapi Anda juga harus memenuhi persyaratan hasil uji produk home industri dari laboratorium. Perlu digaris bawahi bahwa setiap daerah memberikan syarat yang berbeda-beda atau beragam untuk parameter uji laboratoriumnya.
Oleh sebab itu, Anda perlu menanyakan informasi detailnya ataupun langsung bisa membawa beberapa persyaratan ke dinas terkait di daerah Anda masing-masing. Tunggu hingga hasil uji laboratoriumnya selesai, paling lama 2 mingguan.
3. Pengajuan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan
Jika semua persyaratan tersebut telah Anda lengkapi, cara membuat PIRT atau izin usaha home industry terakhir yaitu pengajuan permohonan SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Jika sudah diterima oleh unit tersebut, maka berkas administrasi akan dievaluasi.
Selain dokumen persyaratan yang disebutkan di atas, untuk formulir permohonan SPP-IRTnya Anda diminta untuk mengisi beberapa poin informasi seperti nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih atau isi bersih, bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan, bagaimana tahapan produksinya.
Selain itu, juga harus mengisi nama, alamat lengkap beserta kode pos dan nomor telepon, nama pemilik, nama penanggung jawab, informasi tentang kode produksi, dan tentunya informasi tentang masa simpan atau kadaluarsa produk home industri tersebut.
Jika semua hal itu sudah Anda lakukan, maka pihak terkait akan menimbang permohonan izin, menyusun konsep izin dan melanjutkan disahkan dengan tanda tangan oleh pihak yang berwenang.
Solusi Termudah untuk Membuat Izin Usaha Home Industri
Tentunya memahami dan melengkapi persyaratan sangatlah penting, akan tetapi biasanya beberapa pengusaha awam akan merasa kelelahan dan terlalu ribet mengurus semua hal tersebut. Maka dari itu, lebih baiknya Anda menggandeng pihak yang profesional dalam membuat izin usaha home industri.Salah satu jasa penyedia SPP-PIRT yaitu legalitasperizinan.com akan memberikan pelayanan maksimal kepada Anda untuk memenuhi cara membuat izin usaha home industri menjadi nyata. Dengan begitu, Anda akan memperoleh izin usaha home industri sekaligus mendapatkan berbagai macam keuntungan