Usaha-usaha yang tercakup dalam IUP (Izin Usaha Perfilman) adalah sebagai berikut :
- Usaha pembuatan film;
- Usaha jasa teknik film;
- Usaha pengarsipan film;
- Usaha pengedaran film;
- Usaha impor film;
- Usaha pertunjukan film;
- Usaha penjualan dan/atau penyewaan film.
Sebagai pelaku usaha perfilman, wajib memiliki izin usaha perfilman (IUP) dan Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP). Apa itu IUP dan TDUP?
IUP (Izin Usaha Perfilman) adalah surat izin usaha perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri kepada pelaku usaha pengedar film, pelaku usaha ekspor film, pelaku usaha impor film, pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film, atau pelaku usaha pertunjukan film.
Sementara TDUP (Tanda Daftar Usaha Perfilman) adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.
Begini singkatnya :
Untuk usaha perfilman sebagaimana diatas yaitu usaha pembuatan film, usaha jasa teknik film, dan usaha pengarsipan film wajib didaftarkan kepada Menteri.
Selanjutnya usaha perfilman sebagaimana diatas yaitu usaha pengedaran film, usaha ekspor film, usaha impor film, usaha pertunjukan film, dan usaha penjualan dan/atau penyewaan film wajib memperoleh izin dari Menteri.
Apakah anda minat untuk mendirikan usaha perfilman? Jangan lupa proses segala izinnya agar usaha anda terlindungi dari segi hukum. Masih bingung? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? LEGALITASPERIZINAN.COM siap membantu anda. Segera konsultasikan dan hubungi team ahli kami.