Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi, Apa Syarat dan Prosedurnya?

Di Indonesia sendiri memiliki kebebasan dalam memilih bentuk usahanya. Salah satu yang cukup dipertimbangkan adalah konstruksi. Namun namanya usaha, harus tetap memiliki izin usaha agar legal di hadapan hukum saat operasionalnya. Untuk membuat izin usaha jasa konstruksi sendiri ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di jalanan. 

Jenis izin usaha pada jasa konstruksi

Ada tiga jenis izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan badan usaha jasa konstruksi tersebut. Izin usaha yang diberikan ada sebagai berikut ini. 

  1. IUJK Nasional adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau Provinsi pada BUJK Nasional.

  2. IUJK PMA merupakan izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada BUJK Penanaman Modal Asing

  3. Izin BUJKA adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing kepada jasa konstruksi asing. 

Syarat dan prosedur pengurusan izin usaha 

Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipersiapkan dalam pengurusan surat izin usaha jasa konstruksi, berikut ini beberapa persyaratannya.

  • Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan valid.

  • Copy SBU atau sertifikasi badan usaha yang sudah dilegalisir oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 

  • Fotocopy E-KTP pemohon. 

  • Fotocopy NPWP

  • Fotocopy akan akta pendirian perusahaan yang sudah sah di hadapan hukum. 

  • Fotocopy modal dasar yang sudah ditetapkan oleh koperasi. 

  • Pas foto 3 x 4 untuk pemimpin perusahaan atau direktur. 

  • Fotocopy ijazah yang dimiliki oleh pimpinan.

  • Fotocopy IMB atau surat izin membangun bangunan. 

  • Fotocopy HO. 

  • Data kepemilikan akan peralatan kerja dan kantor serta fotocopy bukti kepemilikan. 

  • SK domisili perusahaan dari kelurahan atau desa setempat

  • Foto kantor atau usaha dari luar dan dalam.

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang diajukan, selanjutnya ada beberapa prosedur yang harus Anda lalui, seperti berikut ini. 

  1. Pemohon harus formulir pengajuan.

  2. Permohonan mengembalikan formulir beserta kelengkapan administrasi yang disyaratkan. 

  3. Tim melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang diserahkan. 

  4. Apabila berkas lengkap dan valid, maka IUJK akan dikeluarkan. 

Namun ada beberapa hal yang perlu diingat dalam mendapatkan surat izin usaha untuk jasa konstruksi ini. Pertama tenaga ahli harus memiliki minimal 2 Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan. Selain itu, BUJK harus terdaftar dalam LPJK atau minimal merupakan jasa konstruksi yang terakreditasi. Proses izin usaha jasa konstruksi bisa diajukan setelah perusahaan memiliki sertifikat badan usaha yang dikeluarkan oleh LPJK provinsi atau LPJK nasional. 

Itulah syarat dan prosedur dalam pengurusan surat izin usaha untuk jasa konstruksi. Bagi Anda yang tidak ingin repot bisa menyerahkan pada biro jasa pembuatan PT murah. 

Tinggalkan Balasan