Peluang Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah industri makanan dan minuman skala rumahan yang membutuhkan izin khusus. Izin PIRT salah satu tujuannya untuk menunjukkan bahwa produk pangan (makanan maupun minuman) tersebut terdaftar di Dinas Kesehatan.

Peran izin PIRT sangat penting, sebab dengan adanya izin maka makanan layak untuk pengusaha jual dan edarkan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT diberikan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan.

Sebelum mulai mengurus perizinan pangan ini, pemohon harus memenuhi beberapa kualifikasi. Antara lain telah mengikuti dan mempunyai sertifikat keamanan pangan, lolos uji pemeriksaan, dan mengikuti peraturan perundang-undangan label pangan.

Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai manfaat punya izin usaha pangan, contoh industri rumah tangga yang berkaitan dengan usaha ini, dan bagaimana cara untuk memperoleh PIRT.

Peluang Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Peluang Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Manfaat Izin Usaha Pangan Industri Rumah Tangga

Adapun manfaat izin PIRT adalah.

  1. Terjaminnya keamanan, kualitas, dan mutu produk makanan maupun minuman.
  2. Produk pangan dari industri rumah tangga dapat pengusaha pasarkan secara lebih luas.
  3. Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk tersebut.
  4. Memberi kesan profesional untuk produk dan industri.
  5. Meningkatkan nilai jual produk makanan maupun minuman.

Contoh Usaha Pangan Industri Rumah Tangga

Ada beberapa jenis produk makanan dan minuman dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang mendapat izin untuk mendapat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT), antara lain.

  1. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, PIRT untuk produk apa saja? Antara lain hasil olahan daging kering, ikan kering, unggas kering, sayur kering, kelapa, tepung, minyak/lemak, selain, jeli, gula, madu, kopi, teh kering, bumbu masakan, rempah-rempah, hasil olahan buah, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan minuman serbuk.
  2. Pangan (makanan dan minuman) yang merupakan hasil dari proses produksi di wilayah Indonesia. Artinya, pangan tersebut tidak diproduksi di luar negeri (impor).
  3. Hasil olahan pangan yang mengalami repacking atau pengemasan kembali terhadap produk pangan yang sudah mempunyai SPP IRT dalam ukuran bulk atau ukuran besar.

Biaya Mengurus Izin PIRT dan Masa Berlakunya

Biaya untuk mengurus izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga secara umum adalah bervariasi. Mengapa? Sebab biaya untuk melakukan uji sampel bahan baku di laboratorium dan jumlahnya bahan ujinya antara satu pemohon dengan lainnya berbeda.

Pemohon akan menanggung sendiri biaya tersebut. Lalu untuk masa berlaku izin PIRT maksimal 5 tahun sejak terbit. Izin ini bisa pemohon perpanjang dengan batas waktu paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku izinnya habis.

Jika setelah batas waktu itu atau masa berlakunya habis, maka produk pangan tidak boleh beredar. Atau mengajukan ulang yang memenuhi persyaratan pembuatan izin baru.

Bagaimana Cara Mendapat Izin PIRT?

Sebelum mengajukan permohonan, Anda sebaiknya memenuhi berbagai macam persyaratan secara lengkap. Daftar PIRT online bisa Anda lakukan melalui sppirt.pom.go.id dengan mengikuti tiap tahapan yang ada. Atau ikuti beberapa tahapan berikut ini.

  1. Melakukan pendaftaran di Dinas Kesehatan guna mengecek dan konsultasi terkait produk pangan yang akan mendapat sertifikat SPP IRT.
  2. Melakukan dan memenuhi (lolos) tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
  3. Adanya kunjungan ke tempat produksi pangan untuk melakukan beberapa survei, yaitu pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil sampel pangan.
  4. Jika survei yang dilakukan di laboratorium Dinas Kesehatan lolos, maka surat izin usaha PIRT akan terbit.

Daftar Izin Usaha PIRT Legal

Memahami satu per satu dari pangan apa yang boleh dan tidak boleh mendapat izin sangat penting. Untuk jenis pangan yang tidak boleh antara lain susu dan olahan susu, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan, makanan bayi, makanan kaleng, dan lain sebagainya.

Oleh karena itulah, pemohon yang belum memahami persyaratan secara lengkap, lebih baik menggandeng pihak profesional. Misalnya jasa izin PIRT dari Legalitasperizinan.com. Dengan begitu bisa memperoleh izin untuk produk hasil usaha Pangan Industri Rumah Tangga dan mendapat berbagai macam benefit atas izin tersebut.

Tinggalkan Balasan