Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di masa sekarang cukup menjanjikan. Perbekalan kesehatan adalah alat-alat di rumah tangga. Umumnya masyarakat pakai untuk kehidupan sehari-hari dalam tujuannya menciptakan lingkungan sehat.
Masyarakat yang cerdas, sebelum menggunakan Alat Kesehatan (Alkes) maupun produk PKRT, selalu memperhatikan beberapa bagian. Misalnya nomor izin edar PKRT, masa kadaluarsa, nama/brand, peringatan, dan informasi yang lainnya.
Sebenarnya, ada banyak contoh PKRT dan fungsinya antara lain tisu basah, cotton bud, kapas kecantikan, tisu wajah, detergen cair/bubuk, pembersih kaca, dan masih banyak lagi lainnya. Secara lengkap contohnya bisa Anda lihat di contoh PKRT.
Berdasarkan beberapa contoh produk PKRT di atas, semuanya membutuhkan izin edar yang mana harus melalui proses tertentu. Untuk mendapatkan izin, Anda sebaiknya membaca dan memahami keseluruhan Pedoman Bimbingan Teknis Perizinan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 2018.
Bimbingan Teknis Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
PKRT adalah produk kesehatan yang punya peran cukup vital dalam rumah tangga. Bagi para pengusaha yang melihat kesempatan emas ini, tentunya peluang usaha di bidang PKRT sangat menjanjikan. Bagaimana tidak, alat dan produk PKRT setiap hari masyarakat gunakan dan nyaris setiap orang butuhkan.
Namun sebelum itu, ada hal penting terkait izin PKRT. Berikut beberapa garis besar yang sebaiknya Anda pahami lebih dulu.
1. Permohonan User ID dan Password
Tata cara mendapat izin edar usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dalam hal ini tidak hanya berkaitan untuk pendaftaran baru. Melainkan juga perpanjangan izin edar, perubahan, maupun perpanjangan dengan perubahan.
Sebelum melakukan pendaftaran izin PKRT, perusahaan yang bersangkutan harus mendaftarkan perusahaannya di situs e-regalkes. Tujuannya agar memperoleh user ID dan password dengan cara melengkapi isian data pendaftaran perusahaan.
- Mengisi formulir data perusahaan;
- Isian formulir data gudang;
- Mengisi data workshop;
- Melengkapi data petugas pemohon.
2. Waktu dan Biaya Layanan Izin PKRT Baru
Terkait dengan waktu dan biaya pelayanan izin usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga berdasarkan kelas dari PKRT masing-masing. Sedangkan untuk kelasnya, ada kelas I, kelas II, dan kelas III.
Berdasarkan informasi di regalkes.kemkes.go.id tahun 2018, antara kelas I sampai III biayanya tidak sama, semakin banyak kelasnya makan semakin mahal. Biaya PNBP permohonan izin edar PKRT baru tersebut sesuai dengan ketentuan sedang berlaku.
Masih berkaitan dengan pengajuan izin edar baru, lengkapi juga persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang Anda lampirkan. Berikut beberapa persyaratan tersebut.
- Data administrasi lengkap;
- Formula serta prosedur pembuatan (formulir AA);
- Spesifikasi bahan baku dan wadah (formulir BB);
- Spesifikasi dan stabilitas produk jadi (formulir CC);
- Kegunaan dan contoh produk (formulir DD);
- Persyaratan khusus.
3. Permohonan untuk Perpanjangan Izin Edar PKRT
Untuk perpanjangan izin, Anda bisa melakukannya secara online di situs yang sama. Berikut ini beberapa hal yang harus Anda pahami sebelum melakukan perpanjangan izin usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
- Proses perpanjangan pemohon lakukan secara elektronik (online) melalui sistem registrasi di menu perpanjangan;
- Permohonan perpanjangan akan mendapat persetujuan jika tidak ada perubahan data-data di dalam izin edar pemohon;
- Untuk melakukan perpanjangan, bisa pemohon lakukan 9 bulan sebelum masa izin edar habis;
- Sedangkan kalau pemohon yang hendak melakukan perpanjangan izin yang masa berlakunya sudah habis, harus memenuhi semua persyaratan dalam izin edar baru;
- Pemohon bisa melakukan perpanjangan jika sudah mengisi e-report atau laporan produksi dan distribusi secara elektronik (online) ke Kementerian Kesehatan;
- Untuk masa berlaku izin edar PKRT, sesuai dengan surat penunjukkan yaitu minimal 2 tahun serta maksimal 5 tahun per periode.
Kesulitan Mengurus Izin Edar Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?
Melihat begitu panjang proses dan begitu banyak persyaratan yang dibutuhkan. Pemohon bisa melakukan pendaftaran izin edar baru maupun perpanjangan dengan menggunakan jasa yang profesional dan expert di bidangnya.
Legalitasperizinan.com memberikan pelayanan dalam pembuatan izin maupun pendaftaran PT yang murah dan legal. Anda bisa datang langsung ke kantor kami di Graha Iskandarsyah Lantai 10, Jalan Iskandarsyah Raya nomor 66 C, Melawai, Jakarta Selatan atau menghubungi kami di kontak resmi.
Melihat peluang di bidang PKRT yang sangat tinggi, ini menjadi kesempatan emas yang jangan sampai Anda lewatkan. Maka dari itulah, dapatkan izin edar usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dengan lebih simpel, mudah, murah, dan tentunya legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.