SIUP adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Saat Anda hendak memulai bisnis, terutama bidang perdagangan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen untuk melengkapi legalitas yang diperlukan supaya bisnis Anda dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha Anda dengan aman sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis SIUP dan cara memperoleh SIUP, simak penjelasannya di bawah ini.
Jenis-Jenis
SIUP
SIUP memang diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan
kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 jenis untuk
semua perusahaan. SIUP dibedakan menjadi 4 jenis berdasarkan kekayaan bersih/
jumlah modal yang disetor, yaitu:
- SIUP Mikro, apabila kekayaan
bersih tidak lebih dari Rp50 juta; - SIUP Kecil, apabila kekayaan
bersih adalah antara Rp50 juta – Rp500 juta; - SIUP Menengah, apabila kekayaan
bersih adalah antara Rp500 juta – Rp10 miliar; dan - SIUP Besar, apabila kekayaan
bersih lebih dari Rp10 miliar.
Kriteria
Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP
Meski wajib dimiliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun
terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan mengurus SIUP. Pasal
4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009
memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu
sendiri. Apa saja kriterianya?
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP,
maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP
merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki.
Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. PP 24/2018 dibuat sebagai dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online. Jika sebelumnya SIUP diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui pemerintah daerah, misalnya jika perusahaan Anda berdomisili di Jakarta, maka pengajuan SIUP adalah melalui PTSP DKI Jakarta. Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain
itu, saat ini SIUP juga berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan
usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP karena SIUP
akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Apakah Ada Konsekuensi Jika Tidak Memiliki
SIUP?
SIUP
merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan
yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. Berdasarkan Pasal
23 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009,
perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah SIUP dapat Digunakan untuk Kegiatan Usaha Lainnya?
SIUP
hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha perdagangan, sehingga larangan ini
secara tegas diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan
No. 46/M-DAG/PER/9/2009, yang mana SIUP dilarang digunakan
untuk melakukan kegiatan:
- Usaha
perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/ atau kegiatan usaha
yang tercantum di dalam SIUP; - Usaha
yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat
dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau - Usaha
perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan
perundang-undangan tersendiri.
Hal
inilah yang terkadang dilupakan oleh pengusaha, bahwa ketika telah memiliki
SIUP, maka perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman. Padahal,
jika kegiatan usahanya bukan usaha perdagangan, maka dibutuhkan izin usaha
lainnya selain SIUP.
Manfaat SIUP
Selain
karena SIUP memang diwajibkan untuk diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Ini dia beberapa
manfaat SIUP yang bisa jadi pertimbangan Anda untuk membuat SIUP sesegera
mungkin.
- Bisnis yang telah memiliki SIUP akan akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.
- Mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
- Sebagai salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender.
- Membuat bisnis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Itulah beberapa hal terkait Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, ini adalah salah satu dokumen yang harus segera Anda urus ketika bisnis mulai berjalan. Tanpa adanya SIUP, Anda dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus SIUP, Anda bisa menghubungi kami sebagai salah satu perusahaan jasa yang bisa membantu Anda mengurus dokumen SIUP dengan lebih mudah, aman, dan tepercaya. Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi atas segala masalah hukum bisnis Anda!