Pajak UMKM kini lebih ringan, hanya 0,5 %
Untuk meringankan beban pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%. Keputusan diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1%.
Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM.
Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro.
1. Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga
Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
- Aset (kekayaan bersih) hingga Rp. 50 Juta per tahun.
- Omzet penjualan tahunan hingga Rp. 300 Juta per tahun.
2. Kategori Usaha Kecil
Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Berikut kriteria dari Usaha Kecil:
- Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
- Aset (kekayaan bersih) dari Rp. 50 Juta hingga Rp. 500 Juta.
- Omzet penjualan tahunan dari Rp. 300 Juta hingga Rp. 2,5 Miliar
3. Kategori Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
- Aset (kekayaan bersih) antara Rp. 500 Juta hingga Rp. 10 Miliar.
- Omzet penjualan tahunan antara Rp. 2,5 Miliar hingga Rp. 50 Miliar.
4. Kategori Usaha Besar
Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Berikut kriteria dari Usaha Besar:
- Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
- Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp. 10 Miliar.
- Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp. 50 Miliar.
Kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.
Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
- 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
- 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
- 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.