PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Secara Umum CV atau Comanditaire Venootschap merupakan suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).
Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) :
- Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
- Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
- Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
BACA JUGA : Pajak UMKM kini lebih ringan
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer
- Proses pendiriannya tergolong mudah.
- Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
- Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
- Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
- Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT)
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
- Kebelangsungan dari badan usaha ini masih tidak menentu.
- Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
- Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak terbatas.
BACA JUGA : PERHATIAN ! Aturan baru mengenai pengesahan CV
- Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pendiri (Minimal 2 Orang)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri:
- Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
- Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa)
- Surat Keterangan RT dan RW (Bila domisili di luar DKI Jakarta)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham
- Izin Lokasi
- NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan?
- Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN?
- Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN?
- Jasa pembuatan PT murah? www.legalitasperizinan.com/
Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di :