Pengesahan CV – Pada 1 Agustus 2018 lalu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 telah membuat regulasi terkait Pendaftaran CV, Persekutuan Perdata, dan Firma (Permenkumham 17/2018). Dalam Permen tersebut, diatur ketentuan mengenai pendaftaran awal, pendaftaran perubahan anggaran dasar, serta pembubaran CV, Persekutuan Perdata, dan Firma.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa proses pendaftaran akta pendirian Commanditaire Venootschap (CV) dan firma juga tidak perlu diajukan lagi ke pengadilan negeri. Sebab selama ini akta pendirian CV dan firma yang dikerjakan notaris harus didaftarkan ke pengadilan negeri sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
“Melainkan, hanya melalui sistem pelayanan publik online milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online-red),” tuturnya Rabu 21 Maret 2018, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Dengan diundangkannya Permenkumham ini, otomatis setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV, Persekutuan Perdata, maupun Firma wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Nantinya, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran badan usahanya, maka Kemenkumham akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk badan usaha tersebut sebagai bukti pengesahan CV.
BACA JUGA : Apa saja syarat untuk mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)?
Pengesahan CV
Dalam Pasal 23 ayat 1 dikatakan :
“ Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.”
Semua CV, Firma, Persekutuan Perdata tetap harus mendaftarkan kembali legalitas Badan Usahanya melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Untuk proses ini, Badan Usaha diberi jeda 1 (satu) tahun untuk mendaftar, memang tak ada sanksi bagi Firma, CV, Persekutuan Perdata yang tidak mendaftar atau terlambat mendaftar. Semua dikembalikan lagi kepada Badan Usaha yang bersangkutan, karena pendaftaran ini berkaitan dengan kredibilitas CV, Firma, Persekutuan Perdata itu sendiri. Efeknya kalau mereka tidak mendaftarkan, nama CV, Firma, Persekutuan mereka nanti bisa saja dipakai oleh orang lain, sehingga mereka itu sendiri juga yang nantinya akan merugi.
Sumber image: www.ahu.go.id