Perusahaan Harus Memiliki Legalitas

Pentingnya Perusahaan Harus Memiliki Legalitas – Indonesia merupakan negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini yang bertujuan untuk alat pengatur kehidupan berbangsa maupun bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut ialah kita sebagai warga negara Indonesia, wajib taat dan patuh kepada aturan-aturan hukum yang ada tanpa terkecuali. Jika hukum tidak ditaati maka tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik itu berupa sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata.

Tanpa terkecuali bagi sebuah Perusahaan. Sebagai salah satu bentuk taat kepada aturan yang hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan  usahanya. Legalitas yang dimaksudkan adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan serta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat diartikan sebagai dispensasi dari larangan, jadi jikalau tidak punya izin maka kegiatannya ilegal.

Untuk perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas usaha sangat bermanfaat sekali bagi kemajuan usaha. Izin usaha untuk usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
  3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
  4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

Bagaimana dengan perusahaan Anda sendiri? Apakah sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih, melainkan banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya. Itulah pentingnya perusahaan harus memiliki legalitas.

Tinggalkan Balasan