DKI Hapus Surat Keterangan Domisili Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, pihaknya telah menghapuskan surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). 

Penghapusan ini untuk memangkas proses perizinan usaha. 

“Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2019).

Dengan dipangkasnya SKDU dan SKDP, pengusaha cukup menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non-izin lainnya ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.  

“Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,” kata Benni. 

Menurut dia, selama ini SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain. 

Sebab, di beberapa daerah di Indonesia, kewenangan perizinan usaha dan SKDP/SKDU berada pada dua instansi yang berbeda yaitu izin usaha dikeluarkan oleh instansi perizinan, dan SKDP/SKDU dikeluarkan oleh pimpinan wilayah/ kelurahan setempat.


Sementara itu, di wilayah DKI Jakarta, kewenangan penerbitan perizinan dan non-perizinan berada pada DPMPTSP. 

Benni pun menjamin dokumen yang diterbitkan DPMPTSP sudah melalui penelitian dan pemeriksaan yang cermat. 

“Sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta,” ujar Benni.

 

sumber : kompas.com

 

Tinggalkan Balasan