You are currently viewing Panduan Lengkap IDAK: Legalitas Wajib untuk Distributor Alat Kesehatan

Panduan Lengkap IDAK: Legalitas Wajib untuk Distributor Alat Kesehatan

Panduan Lengkap IDAK: Legalitas Wajib untuk Distributor Alat Kesehatan

Mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia bukan sekadar soal memiliki produk. Dibutuhkan izin resmi dari pemerintah, salah satunya adalah IDAK atau Izin Distribusi Alat Kesehatan. Artikel ini membahas pengertian, persyaratan, hingga langkah-langkah untuk mendapatkan IDAK secara lengkap dan mudah dipahami.


🧾 Apa Itu IDAK?

IDAK adalah singkatan dari Izin Distribusi Alat Kesehatan, yaitu perizinan yang diberikan kepada badan usaha berbentuk PT atau koperasi untuk melakukan aktivitas distribusi alat kesehatan secara legal di wilayah Indonesia.

Kegiatan distribusi mencakup:

  • Pengadaan alat kesehatan dari produsen atau importir
  • Penyimpanan dan pengangkutan
  • Penjualan ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan apotek

🧪 Jenis Produk Alkes yang Wajib Didistribusikan dengan IDAK

IDAK wajib dimiliki oleh perusahaan yang mendistribusikan produk dalam kategori berikut:

  1. Alat elektromedik dengan radiasi
  2. Alat elektromedik tanpa radiasi
  3. Alat non-elektromedik steril
  4. Alat non-elektromedik non-steril
  5. Produk diagnostik in vitro

Setiap kategori memiliki tingkat risiko yang berbeda, namun semuanya tetap membutuhkan izin distribusi sesuai regulasi.


✅ Syarat Pengajuan IDAK

Berikut adalah syarat-syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pemilik IDAK:

1. Legalitas Badan Usaha

  • Memiliki akta pendirian PT/koperasi
  • Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission)
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang relevan, seperti 46691 untuk perdagangan alat kesehatan

2. Sarana dan Fasilitas

  • Memiliki kantor dan gudang penyimpanan alat kesehatan yang sesuai standar
  • Gudang harus bersih, kering, tertutup, dan memiliki ventilasi baik
  • Terdapat rak penyimpanan, termometer, area karantina, dan sistem pengawasan suhu

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT)

  • Minimal lulusan D3/S1 dari jurusan yang relevan seperti Farmasi, Teknik Elektromedik, Kesehatan Masyarakat, atau sejenisnya
  • Terikat kontrak kerja dengan perusahaan secara tetap
  • Nama PJT akan dicantumkan dalam sistem perizinan dan bertanggung jawab terhadap operasional distribusi

4. Sertifikasi CDAKB

  • CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah standar sistem manajemen distribusi
  • Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan distribusi dengan prosedur yang baik, aman, dan terdokumentasi

🛠️ Langkah-langkah Mengurus IDAK

Berikut proses umum dalam pengajuan IDAK:

  1. Menyiapkan dokumen perusahaan dan fasilitas
  2. Registrasi melalui OSS RBA (Risk-Based Approach)
  3. Mengisi data perusahaan dan fasilitas di sistem Farmalkes
  4. Mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
  5. Menunggu verifikasi
  6. Mendapatkan IDAK jika semua dinyatakan sesuai

Waktu proses bisa bervariasi antara 2 hingga 4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas.


📌 Manfaat Memiliki IDAK

  1. Legalitas resmi untuk menjalankan usaha distribusi alat kesehatan
  2. Memenuhi syarat tender pemerintah atau masuk e-katalog LKPP
  3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
  4. Memudahkan kerjasama dengan produsen dalam dan luar negeri

⚠️ Risiko Tanpa IDAK

Tanpa IDAK, seluruh kegiatan distribusi alat kesehatan dinilai ilegal. Ini dapat berdampak pada:

  • Penolakan dalam pengajuan tender
  • Sanksi administratif atau pencabutan NIB
  • Kerugian reputasi perusahaan
  • Kesulitan mendapat suplai produk dari produsen resmi

💡 Tips Pengurusan IDAK

  • Pastikan gudang sesuai dengan standar CDAKB sejak awal
  • Siapkan dokumen perusahaan yang lengkap dan terbaru
  • Gunakan jasa konsultan perizinan jika merasa kesulitan dengan proses online
  • Lakukan audit internal sebelum pemeriksaan resmi dilakukan oleh petugas

🧠 Kesimpulan

IDAK adalah pintu masuk bagi perusahaan distributor alat kesehatan untuk bisa beroperasi secara sah dan profesional. Prosesnya memang tidak instan, namun dengan persiapan yang matang, IDAK bisa didapat dengan lebih efisien dan aman. Legalitas bukan penghalang—tapi justru kekuatan dalam membangun bisnis alat kesehatan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan