CV adalah sebuah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan sebuah usaha, dimana sebagian anggota memiliki tanggung jawab penuh dan sebagian memiliki tanggung jawab terbatas. Dibandingkan dengan mendirikan PT, mendirikan CV dikatakan lebih mudah. Walaupun begitu, cara bikin CV perusahaan setiap tahunnya mengalami perubahan. Oleh karena itu, selalu update berita teknologi hari ini untuk mengetahui perusahan dalam pembuatan CV perusahaan yang terbaru. Setidaknya, berikut ini syarat, langkah dan biaya yang harus dikeluarkan dalam mendirikan CV.
Syarat pembuatan CV
Tidak jauh berbeda syarat pembuatan CV dari tahun – tahun sebelumnya. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, seperti berikut ini.
Fotocopy E-KTP minimal 2 orang, KK dan NPWP.
Fotocopy PBB terakhir sesuai domisili perusahaan.
SK domisili dari pengelola gedung/ruko.
Pas foto 3 lembar dengan background merah.
Foto kantor nampak luar dan dalam.
Fotocopy surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha.
Kantor berada pada zona komersial, perkantoran atau campuran.
Langkah pendirian CV
Setelah syarat yang pembuatan CV sudah dipenuhi. Ada beberapa prosedur atau cara bikin CV perusahaan yang harus Anda lalui, seperti berikut ini.
Membuat akta pendirian CV
Dalam pembuatan akta pendirian CV setidaknya ada dua orang pendiri minimal, dimana satu berperan sebagai anggota aktif dan lainnya anggota pasif. Dalam pembuatan akta, Anda akan diminta melengkapi persyaratan, seperti biodata, nama, maksud dan tujuan, nama sekutu dan saat dimulai atau berlaku dan masih banyak lagi.
Mendaftarkan akta pendirian CV
Setelah segala pengurusan akta pendirian CV sudah selesai, maka Anda harus mendaftarkan akta pendirian CV ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Dalam pendaftaran sertakan juga NPWP perusahaan dan SKDU.
Mengurus ijin usaha
Jika sudah resmi terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perijinan usaha sesuai dengan bidang usaha. Contohnya CV Anda bergerak dalam bidang perdagangan, maka harus mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Dalam pengurusan bisa Anda lakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat atau kantor perwakilan dinas terkait.
Pengurusan tanda daftar perusahaan
Langkah yang selanjutnya Anda lakukan adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan. Pembuatan TDP bisa dilakukan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan.
Mengumumkan pendirian CV
Langkah terakhir adalah mengumumkan peresmian pendirian CV perusahaan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 28 KUHD yang membahas tentang proses pendirian CV.
Itulah prosedur dan cara bikin CV perusahaan. Untuk biaya pembuatan CV sendiri berkisaran 5 juta hingga 9 juta. Biaya tersebut sudah meliputi akta pendirian, surat domisili, SIUP, TDP dan NPWP perusahaan.